Sabtu, 18 Februari 2012

Workshop Sanitasi Kapal Kantor Kesehatan Pelabuhan Cilacap

Dalam rangka cegah tangkal penyakit di pelabuhan sebagai implementasi International Health Regulation (IHR) rev. 2005, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap mengadakan workshop Sanitasi Kapal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 15 dan 16 Februari 2012 di Hotel Tiga Intan Cilacap. Peserta workshop adalah karyawan Kantor Kesehatan Pelabuhan  Cilacap, Administrator Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Bandara Tunggulwulung Cilacap, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten, dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Mahasiswa Politeknik Banjarnegara yang pada kesempatan itu sedang mengadakan magang di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap.

Dalam Workshop disampaikan tentang regulasi Pemeriksaan Sanitasi Kapal, Implementasi IHR, dan membahas tentang chek list pemeriksaan Sanitasi Kapal.
Chek list ini adalah penjabaran dari Sertifikat SSCC/SSCEC (Ship Sanitation Control Certificate/ Ship Sanitation Control Exemption Certificate).

Adapun Materi dalam kegiatan Workshop Sanitasi Kapal yang dilaksanakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap tersebut dapat didownload pada link dibawah ini.
DOWNLOAD

Jumat, 17 Februari 2012

Pertemuan SKD dan SE IHR

Kemajuan teknologi dalam transportasi telah melapaui masa inkubasi penyakit. Bayangkan saja, sekarang untuk berpindah dari satu negara ke negara yang lain bahkan dari satu benua ke benua yang lain hanya membutuhkan beberapa jam saja, sementara masa inkubasi penyakit paling cepat rata-rata adalah 2 hari. Kondisi ini membuat persebaran penyakit menjadi semakin cepat dari satu negara ke negara lain.
Sementara dalam IHR (International Health Regulation) rev. 2005 menuntut agar segala tindakan kekarantinaan tidak mengganggu perjalanan dan transportasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai dengan tupoksinya yaitu cegah tangkal penyakit dituntut mampu mendiagnosa, menilai dan memutuskan tersangka penyakit menular yang dibawa oleh penumpang, barang maupun alat transportasi. Sehingga perlu sebuah kewaspadaan dini dalam rangka menjaga kesehatan negara.

Tugas mendiagnosa, menilai dan memutuskan ini dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus, sehingga diperoleh data yang kemudian diolah menjadi sebuah surveilans penyakit-penyakit karantina dan potensial wabah.

Tugas ini tidaklah ringan, sehingga perlu koordinasi dan kerjasama lintas sektor yang komprehensif dengan semua stakeholder terkait.
Untuk itulah dilaksanakan Pertemuan Sistem Kewaspadaan Dini dan Surveilans dalam Rangka Implementasi IHR 2005.

Kegiatan pertemuan ini dilaksanakan pada hari Jum'at dan Sabtu tanggal 17 dan 18 Februari 2012 di Hotel Dafam Cilacap.
Peserta kegiatan adalah semua stakeholder pelabuhan dan Dinas Kesehatan kabupaten, yaitu KKP, Adpel, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Pertanian, Dinkes, Puskesmas se Kab. Cilacap, PPSC, dan instasni terlait lainya.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Sesditjen PP & PL yaitu Bp. dr. Yusharmen, D.Comm, H.M.Sc yang memberikan pengarahan langsung kepada peserta pertemuan.
Narasumber lainya adalah Bp. dr. Totok Haryanto (Konsultan WHO), Bp. dr. H Azimal M.Kes (Kepala KKP Tanjung Priok), Bp. Indra Jaya, SKM, M.Epid (Subdit Surveilans dan Respon KLB).

Materi yang disampaikan dalam acara tersebut adalah:

  1. Pengantar pertemuan SKD
  2. Surveilans IHR 2005
  3. SE Penyakit Menular 
  4. Penyelanggaraan Tupoksi KKP
  5. Kebijakan Nasional IHR

Materi selengkapnya bisa di download pada link dibawah ini:
DOWNLOAD